
Hukum Perusahaan
Membantu perusahaan dalam berbagai hal, seperti memberikan nasihat hukum, menyusun dan merevisi dokumen hukum, menangani sengketa hukum, memberikan pelatihan hukum dan informasi tentang regulasi hukum yang berlaku, serta menjalin kemitraan dengan perusahaan lain untuk memperluas jaringan bisnis perusahaan.

Hukum Perdata
Penanganan sengketa hak-hak keperdataan perorangan maupun perusahaan yang dilanggar baik akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum maupun Wanprestasi yang dilakukan pihak terkait.

Hukum Kepailitan & PKPU
Penanganan sengketa kepailitan perusahaan maupun perorangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan maupun perorangan.

Hukum Pertanahan
Penanganan sengketa hak kepemilikan atas tanah dan bangunan baik berdasarkan alas hak Sertipikat SHM, SHGB/U/P, Girik, Gak Garap.

Hukum Keluarga
Kami siap membantu dalam kasus perceraian, adopsi, perlindungan anak dan keluarga, perkawinan, pewarisan, dan kepailitan terkait bisnis keluarga. SSMK Law Firm memiliki pengetahuan luas tentang hukum keluarga dan anak-anak, serta keterampilan dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Hukum Pidana
SSMK Law Firm siap memberikan konsultasi hukum dan membantu anda memahami hak-hak anda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. SSMK Law Firm siap memberikan pembelaan hukum di persidangan, membuat argumen hukum, dan membantu anda dalam proses investigasi dan penyidikan pidana. Selain itu, dalam beberapa kasus SSMK Law Firm akan membuat permohonan penangguhan penahanan, pembebasan bersyarat, atau perubahan tahanan untuk anda, dan menyelesaikan kasus pidana melalui mediasi atau negosiasi dengan pihak yang berkepentingan. SSMK Law Firm memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum pidana dan hukum acara pidana serta keterampilan dalam penelitian, analisis hukum, dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Hukum Ketenaga Kerjaan
SSMK Law Firm memberikan konsultasi hukum tentang perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban di tempat kerja. SSMK Law Firm juga siap membantu anda dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan melalui mediasi atau negosiasi, serta memberikan representasi hukum di pengadilan ketenagakerjaan jika diperlukan. Selain itu, SSMK Law Firm juga bisa membantu anda dalam proses perizinan dan perundingan kolektif, dan memberikan penasehatan hukum terkait pembuatan kontrak kerja dan kebijakan internal perusahaan. SSMK Law Firm memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta keterampilan dalam negosiasi, analisis hukum, dan advokasi untuk membela hak-hak anda.

Litigasi (WNI/Foreigner)
Hukum litigasi adalah bagian dari hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui proses peradilan. Dalam hukum litigasi, pihak yang bersengketa membawa kasusnya ke pengadilan dan meminta hakim untuk memutuskan perkara tersebut. SSMK Law Firm membantu anda dalam persiapan dan perwakilan di pengadilan. SSMK Law Firm melakukan penelitian kasus, menentukan upaya-upaya dan langkah hukum yang diperlukan, mempersiapkan dokumen-dokumen hukum, dan memberikan advokasi di depan hakim dan juri.

Non-Litigasi (WNI/Foreigner)
Hukum non-litigasi adalah bagian dari hukum yang lebih berfokus pada penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode penyelesaian sengketa non-litigasi dapat mencakup negosiasi, mediasi, atau arbitrase. SSMK Law Firm membantu anda dalam hal pembuatan kontrak, perundingan bisnis, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. SSMK Law Firm juga dapat memberikan penasehatan hukum dalam hal perizinan dan peraturan pemerintah, hak kekayaan intelektual, dan masalah kepemilikan.